Peraturan ini merubah peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2016 pada ketentuan bab II Bagian Ketiga Pasal 5 ayat(1) huruf d angka 2 dan huruf e; ketentuan Bab II bagian Ketujuh Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 d; Ketentuan Bab II bagian Kedepalpan Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, pasal 27 dan Pasal 28
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat