Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 65 Tahun 2018

PEMBENTUKAN ALAT KELENGKAPAN DAN PENGELOLAAN LEMBAGA LOKAL PENYIARAN PUBLIK BUMI SEBALO BENGKAYANG TELEVISI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Alat kelengkapan LPPL Bumi Sebalo Bengkayang televisi; Pembiayaan pembentukan alat kelengkapan LPPL Bumi Sebalo Bengkayang Televisi; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 65 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ALAT KELENGKAPAN DAN PENGELOLAAN LEMBAGA LOKAL PENYIARAN PUBLIK BUMI SEBALO BENGKAYANG TELEVISI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
29 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2018
Tanggal Berlaku
29 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.65, LL KAB. BENGKAYANG : 15 HLM
Subjek
STATUTA ORGANISASI/LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan