pengelolaan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2018/NO.65, LL KAB. BENGKAYANG : 15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ALAT KELENGKAPAN DAN PENGELOLAAN LEMBAGA LOKAL PENYIARAN PUBLIK BUMI SEBALO BENGKAYANG TELEVISI
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pebentukan lembaga Penyiaran Publik Bumi Sebalo bengkayang Televisi, dan dalam rangka kelancaran penyelenggaraan penyiaran Bumi Sebalo bengkayang Televisi perlu dibentuk Alat kelengkapan dan pengelolaan lembaga penyiaran publik bumi seabalo Bengkayang Televisi
- pasal 18 ayat(6) UUD Ri Tahun 1945; UU no. 10 tahun 1999; UU no.40 tahun 1999; UU no.32 tahun 2003; UU no.14 tahun 2008; UU no.12 Tahun 2011; UU no.5 Tahun 2014; UU no.23 tahun 2014; PP no.11 tahun 2005;
- peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Alat kelengkapan LPPL Bumi Sebalo Bengkayang televisi; Pembiayaan pembentukan alat kelengkapan LPPL Bumi Sebalo Bengkayang Televisi; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2018.
- 14 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
|