Peraturan ini mengatur ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan terpadu perizinan dan non perizinan; tim teknis; jenis perizinan dan non perizinan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; Pendanaan; Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat