Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 38 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Pemberian Makanan dan Minuman Bagi Pasien yang Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 dan Keluarga yang Melakukan Isolasi Mandiri di Rumah dalam Wilayah Kota Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman umum dalam pelaksanaan pemberian makanan dan minuman bagi pasien dan Keluarga yang menjalani isolasi mandiri di rumah dalam wilayah Kota Pasuruan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan Walikota ini bertujuan, agar: a. pelaksanaan pemberian makanan dan minuman dapat dikelola secara tertib, akuntabel, efektif, efisien, dan tepat sasaran; dan b. memberikan pemenuhan kebutuhan dasar berupa makanan dan minuman bagi pasien dan keluarga yang menjalani isolasi mandiri di rumah dalam wilayah Kota Pasuruan. Sasaran pemberian makanan dan minuman adalah pasien dan keluarga yang melakukan isolasi mandiri di rumah dalam wilayah Kota Pasuruan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Makanan dan Minuman Bagi Pasien yang Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 dan Keluarga yang Melakukan Isolasi Mandiri di Rumah dalam Wilayah Kota Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
06 September 2021
Tanggal Pengundangan
06 September 2021
Tanggal Berlaku
06 September 2021
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 38
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 308 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan