1. Tata Naskah Dinas; 2. Naskah Dinas; 3. Penggunaan Dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Penjabat; 4. Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas; 5. Cap; 6. Kop Naskah Dinas; 7. Sampul Naskah Dinas; 8. Papan Nama; dan 9. Perubahan Dan Pencabutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat