Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 27 Tahun 2018

PEDOMAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN / PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Ruang lingkup; laporan hasil pemeriksaan/pengawasan; tanggungjawab pelaksanaan TLHP; Mekanisme pelaksaan TLHP di tingkat organisasi perangkat daerah; Pemantauan/ monitoring pelaksanaan TLHP; Penatausahaan pelaporan; Status TLHP; Rapat Koordinasi; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 27 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN / PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
22 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2018
Tanggal Berlaku
22 Februari 2018
Sumber
BD.2018, LL KAB. BENGKAYANG : 14 HLM
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 191 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan