Peraturan ini mengatur ketentuan umum; maksud dan tujuan; penyelenggaraan pelayanan publik;penerapan pola penyelenggaraan pelayanan publik; standar pelayanan publik dan maklumat pelayanan; survei kepuasan masyarakat; pengelolaan dan penanganan pengaduan; sistim informasi pelayanan publik; inovasi pelayanan publik; peran serta masyarakat; kerja sama dengan puhak lain; dokumen dan informasi; monitoring , evaluasi dan pengawasan; sanksi; ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat