Pada Peraturan Daerah ini berisi tentang Hak Keuangan dan Administratif dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo. Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada : APBD meliputi :Uang representasi; Tunjangan keluarga; Tunjangan beras; Uang paket; Tunjangan jabatan; Tunjangan alat kelengkapan; dan Tunjangan alat kelengkapan lain. sedangkan pada pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan meliputi: Tunjangan komunikasi intensif dan Tunjangan reses. Tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, terdiri atas : jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan pakaian dinas dan atribut. Pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian. Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat