kinerja-pendidikan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018, LL KAB. BENGKAYANG : 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENILAIAN KINERJA KEPALA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK: |
- bahwa Kepala-satuan Pendidikan merupakan kelompok layanan yang menyelenggarakan pendidikan jalur formal disemua jenjang pendidikan. Dalam rangka meningkatkan Kinerja kepala Satuan Pendidikan sebagai upaya meningkatkankualitas pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan , perlu dilaksanakan penilaian kinerja Kepala Satuan Pendidikan
- UU no.10 Tahun 1999; UU no.20 Tahun 2003; UU no.5 Tahun 2014; UU no.23 Tahun 2014; PP no.19 tahun 2005; PP no.74 Tahun 2008; PP no.53 Tahun 2010; PP no.18 Tahun 2016; Permendiknas no.28 tahun 2010; Perda no.11 tahun 2016;
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan penilaian kinerja; pelaporan; ketentuan lain-lain;ketentuan penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- 10 halaman peraturan
|