Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2022

PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PT. MEMBANGUN BENGKAYANG MANDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Bentuk Badan Hukum dan Nama; Lambang dan Tempat Kedudukan; Tugas dan Fungsi Serta Jangka Waktu Berdiri; Modal; Saham; Anggaran Dasar; Organ; Susunan Organisasi dan Tata Kerja; Pegawai; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Satuan Pengawas Intern; Pembentukan Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah Kepada PT. Membangun Bengkayang Mandiri (Perseroda); Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PT. MEMBANGUN BENGKAYANG MANDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
23 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2022
Tanggal Berlaku
24 Mei 2022
Sumber
LD.2022/NO.3, TLD NO.3, LL KAB BENGKAYANG: 41 HLM
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH MEMBANGUN BENGKAYANG MANDIRI KABUPATEN BENGKAYANG

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan