Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai landasan perencanaan penanggulangan bencana di Daerah. (2) Peraturan Bupati ini bertujuan: a. memberikan panduan yang memadai bagi Daerah dalam mengkaji risiko setiap bencana yang ada di Daerah; b. mengoptimalkan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah dengan berfokus kepada perlakuan beberapa parameter risiko dengan dasar yang jelas dan terukur; dan c. menyelaraskan arah kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam kesatuan tujuan. Potensi Kebencanaan di Daerah terdiri dari: a. banjir; b. cuaca ekstrim; c. gempa bumi; d. kebakaran hutan dan lahan; e. kekeringan; f. tanah longsor; dan/atau g. wabah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat