Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman melaksanakan kerja sama, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan RPIK Tahun 2018-2038. Tujuan Peraturan Bupati ini untuk: a. mengembangkan Industri melalui kemitraan; b. memperkuat Industri; c. meningkatkan kemampuan kualitas sumber daya manusia di bidang Industri; d. meningkatkan kualitas produk; e. mengetahui perkembangan Industri secara berkala; dan f. menentukan kebijakan dalam bidang Industri. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kerja sama; b. pembinaan dan pengawasan; dan c. pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat