PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT KHUSUS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2021/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Khusus Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Katingan.
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menyebutkan penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut BNPB dapat diikuti dan disesuaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Peraturan Presiden Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Katingan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulau Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
- 1. Pakaian Dinas;
2. Atribut BPBD;
3. Hak dan Kewajiban;
4. Pembinaan dan Pengawasan; dan
5. Peran Serta Masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
- 27
|