TATA CARA PEMBERIAN-DAN PEMANFAATAN-INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah yang merupakan pendapatan asli daerah sebagai sumber
pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan Kabupaten Tangerang dalam kerangka otonomi daerah, diperlukan peran dan upaya pegawai negeri sipil pelaksana pemungutan pajak daerah yang berkinerja tinggi, jujur, bersih, dan bertanggung jawab;
- 1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); 2. UU No. 14 Th 1950 diubah dg UU No. 4 Th 1968; 3. UU No. 28 Th 2009; 4. UU No. 23 Th 2014 diubah dg UU No. 9 Th 2015; 5. PP No. 69 Th 2010; 6. Perda Kab. Tangerang No. 2 Th 2021;
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH; BAB III PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN
PERTANGGUNGJAWABAN; BAB IV KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2O2O Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2021 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 17 halaman
|