PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik tertentu di Kabupaten Lampung Timur
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi
Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik
Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu
dilakukan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian
layanan publik tertentu oleh pemerintah daerah
- UU No.12 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2007, UU No.17 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Permenkeu No.182/PMK.03/2015, Permendagri No. 112 Tahun 2016, Permendagri No.138 Tahun 2017, PERBUP No.72 Tahun 2016, PERBUP No.43 Tahun 2018,
- Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan
Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu Di Kabupaten Lampung
Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- Halaman 6
|