ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan huruf D Pergeseran Anggaran pada
point(h) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pada
kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan
perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD
melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada
pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi
mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat
nasional atau daerah. Point (i), jika pergeseran tersebut dilakukan
sebelum Perubahan APBD, pergeseran/perubahan anggaran
ditampung dalam Perda perubahan APBD
- UU No.12 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 33 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.16 Tahun 2007, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.52 Tahun 2012, Permendagri No.62 tahun 2017, Permendagri No.36 Tahun 2018, Permendagri No.90 Tahun 2019, Permendagri No.64 Tahun 2020, Permendagri No.77 Tahun 2020, Permenkeu No.17/PMK.07/2021, PERDA No.02 Tahun 2009, PERDA No. 08 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Lampung Timur Nomor 61 Tahun 2020 Tentang
Penjabarananggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
|