Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 63 Tahun 2021

PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MADIUN TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jumlah Pengalokasian ADD dalam APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp180.421.421.000,00 yang bersumber dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten Madiun setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Jumlah Pengalokasian ADD terdiri dari: a. sebesar Rp2.118.146.000,00 (dua milyar seratus delapan belas juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) untuk alokasi anggaran Iuran Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Perangkat Daerah; dan b. sebesar Rp178.303.275.000,00 (seratus tujuh puluh delapan milyar tiga ratus tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dialokasikan kepada 198 (seratus sembilan puluh delapan) Desa untuk: 1. pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan; 2. pembangunan desa; 3. pembinaan kemasyarakatan; 4. pemberdayaan masyarakat desa; dan 5. penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 63 Tahun 2021 tentang PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MADIUN TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 63
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan