Jumlah Pengalokasian ADD dalam APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp180.421.421.000,00 yang bersumber dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten Madiun setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Jumlah Pengalokasian ADD terdiri dari: a. sebesar Rp2.118.146.000,00 (dua milyar seratus delapan belas juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) untuk alokasi anggaran Iuran Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Perangkat Daerah; dan b. sebesar Rp178.303.275.000,00 (seratus tujuh puluh delapan milyar tiga ratus tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dialokasikan kepada 198 (seratus sembilan puluh delapan) Desa untuk: 1. pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan; 2. pembangunan desa; 3. pembinaan kemasyarakatan; 4. pemberdayaan masyarakat desa; dan 5. penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat