Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 50 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 63 TAHUN 2020 TENTANG PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MADIUN TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jumlah ADD yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp179.816.922.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan milyar delapan ratus enam belas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana terdapat dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 50 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 63 TAHUN 2020 TENTANG PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MADIUN TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
02 November 2021
Tanggal Pengundangan
02 November 2021
Tanggal Berlaku
02 November 2021
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 50
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan