UPTD Metrologi Legal mempunyai fungsi: a. pelaksanaan pelayanan tera dan tera ulang UTTP; b. pengelolaan, pemeliharaan standar kerja, cap tanda tera dan sarana metrologi legal lainnya; c. pengelolaan ruangan penyimpanan standar kerja yang terkondisi; d. pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT); e. pengelolaan tata usaha; g. pelaporan metrologi legal; dan h. pengawasan ukuran, takaran, timbangan, perlengkapan dan barang dalam keadaan terbungkus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat