Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 42 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 30 TAHUN 2018 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UPTD Metrologi Legal mempunyai fungsi: a. pelaksanaan pelayanan tera dan tera ulang UTTP; b. pengelolaan, pemeliharaan standar kerja, cap tanda tera dan sarana metrologi legal lainnya; c. pengelolaan ruangan penyimpanan standar kerja yang terkondisi; d. pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT); e. pengelolaan tata usaha; g. pelaporan metrologi legal; dan h. pengawasan ukuran, takaran, timbangan, perlengkapan dan barang dalam keadaan terbungkus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 42 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 30 TAHUN 2018 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
27 September 2021
Tanggal Pengundangan
27 September 2021
Tanggal Berlaku
27 September 2021
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 42
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan