Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 40 Tahun 2021

PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH DALAM RANGKA PENYUSUNAN NERACA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Ruang lingkup petunjuk teknis penilaian BMD meliputi : a. teknis penilaian tanah; b. teknis penilaian peralatan dan mesin; c. teknis penilaian gedung dan bangunan; d. teknis penilaian jalan, irigasi, dan jaringan; dan e. teknis penilaian aset tetap lainnya. (2) Objek penilaian BMD meliputi : a. Tanah (KIB A); b. Peralatan dan Mesin (KIB B); c. Gedung dan Bangunan (KIB C); d. Jalan, Irigasi dan Jaringan (KIB D); dan e. Aset tetap lainnya (KIB E).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH DALAM RANGKA PENYUSUNAN NERACA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2021
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 40
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 297 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan