(1) Ruang lingkup petunjuk teknis penilaian BMD meliputi : a. teknis penilaian tanah; b. teknis penilaian peralatan dan mesin; c. teknis penilaian gedung dan bangunan; d. teknis penilaian jalan, irigasi, dan jaringan; dan e. teknis penilaian aset tetap lainnya. (2) Objek penilaian BMD meliputi : a. Tanah (KIB A); b. Peralatan dan Mesin (KIB B); c. Gedung dan Bangunan (KIB C); d. Jalan, Irigasi dan Jaringan (KIB D); dan e. Aset tetap lainnya (KIB E).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat