STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG SOSIAL DI KABUPATEN KARANGANYAR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2017/No.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin akses dan mutu
penyelenggaraan pelayanan dasar Bidang Sosial yang
berhak diperoleh setiap Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial secara minimal, perlu
menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM); ahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008
tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang .
Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota,
Pemerintah Kabupaten menyelenggarakan pelayanan
di Bidang Sosial sesuai SPM Bidang Sosial; bahwa berdasarkan .pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Kabupaten
Karanganyar.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62
Tahun 2008; Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 110
Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 24
Tahun 2017;
- Peraturan bupati (perbup) tentang standar pelayanan minimal bidang sosial di kabupaten karanganyar
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
- 14 hlm.
|