Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 30 Tahun 2021

TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan sebagai berikut: a. Ketua DPRD Rp29.932.000,00/bulan; b. Wakil Ketua DPRD Rp21.594.000,00/bulan; c. Anggota DPRD Rp14.464.000,00/bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 30 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
23 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2021
Tanggal Berlaku
23 Juli 2021
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 30
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 212 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan