Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 22 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 78 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelaksananaan transaksi kegiatan yang mempengaruhi arus kas masuk dan keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 melalui mekanisme transaksi non tunai yang dilakukan secara elektronik. Pelaksananaan transaksi non tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A di dalam pelaksanaan APBDesa dilaksanakan berdasarkan azas: a. efisiensi; b. keamanan; dan c. manfaat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 22 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 78 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
02 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2021
Tanggal Berlaku
02 Juni 2021
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 22
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 686 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan