Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi: a. jenis hukuman/sanksi disiplin; b. pemanggilan; c. pemeriksaan; d. berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan; e. penetapan Keputusan Penjatuhan Hukuman/Sanksi Disiplin; f. Upaya Administratif; g. pemberlakuan dan pendokumentasian Keputusan Penjatuhan Hukuman/Sanksi Disiplin; h. hapusnya menjalani kewajiban hukuman disiplin; dan i. pembatasan hak kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat