Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 20 Tahun 2021

MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi: a. jenis hukuman/sanksi disiplin; b. pemanggilan; c. pemeriksaan; d. berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan; e. penetapan Keputusan Penjatuhan Hukuman/Sanksi Disiplin; f. Upaya Administratif; g. pemberlakuan dan pendokumentasian Keputusan Penjatuhan Hukuman/Sanksi Disiplin; h. hapusnya menjalani kewajiban hukuman disiplin; dan i. pembatasan hak kepegawaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 20 Tahun 2021 tentang MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
24 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2021
Tanggal Berlaku
24 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 20
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan