Kawasan tanpa rokok meliputi: a. sarana kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar baik formal maupun non formal; c. arena kegiatan anak; d. tempat kerja tertentu; e. tempat umum; f. tempat lainnya; g. tempat ibadah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat