badan layanan umum
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAMBANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM LAWU TIRTA
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa lambang Perusahaan merupakan identitas yang
mencerminkan filosofi, semangat, harapan, dan tujuan
Perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi
pelanggan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Lawu Tirta, lambang Perumdam Lawu
Tirta diatur dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Lambang Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Lawu Tirta;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan
Nomor 4 Tahun 1982; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun
2021
- materi pokok: mengatur mengenai Lambang Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Lawu Tirta;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
- ketentuan mengenai
penggunaan logo atau lambang Perusahaan yang ditetapkan
sebelum Peraturan Bupati ini
- jumlah 7 halaman
|