Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu memberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah; b. bahwa dalam rangka optimalisasi realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan berdasar pada ketentuan Pasal 124 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu memberikan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonominan Nasional dan/ atau Stabilitasi Sistem Keuangan; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
- Penghapusan sanksi administrasi berupa Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah penghapusan Denda atas SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terhitung mulai Tahun Pajak 2010 sampai dengan Tahun Pajak 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
- 7 Halaman
|