Penghapusan sanksi administrasi berupa Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah penghapusan Denda atas SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terhitung mulai Tahun Pajak 2010 sampai dengan Tahun Pajak 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat