Ruang lingkup pengaturan pemenuhan kewajiban kekurangan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan meliputi : a. pemindahan lokasi; b. perubahan lokasi; c. pemenuhan dan /atau penggantian pemenuhan kewajiban dalam bentuk lahan dan /atau uang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat