Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 4A Tahun 2021

PEMENUHAN KEWAJIBAN KEKURANGAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan pemenuhan kewajiban kekurangan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan meliputi : a. pemindahan lokasi; b. perubahan lokasi; c. pemenuhan dan /atau penggantian pemenuhan kewajiban dalam bentuk lahan dan /atau uang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 4A Tahun 2021 tentang PEMENUHAN KEWAJIBAN KEKURANGAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
4A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 4A
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan