Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan SPAM meliputi: a. wewenang dan tanggung jawab; b. jenis SPAM; c. penyelenggaraan SPAM; d. pencegahan terhadap pencemaran air; e. pelaksanaan penyelenggaraan SPAM; f. hak dan kewajiban pelanggan; g. pembiayaan penyelenggaraan SPAM; h. tarif, retribusi, dan iuran; i. kerja sama; j. perizinan; k. sistem informasi penyediaan air minum; l. pembinaan dan pengawasan; m. TPP-SPAM; n. larangan; o. sanksi administratif; p. ketentuan penyidikan; dan q. ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
10 September 2021
Tanggal Pengundangan
10 September 2021
Tanggal Berlaku
10 September 2021
Sumber
LD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 3
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan