Ruang lingkup pengaturan SPAM meliputi: a. wewenang dan tanggung jawab; b. jenis SPAM; c. penyelenggaraan SPAM; d. pencegahan terhadap pencemaran air; e. pelaksanaan penyelenggaraan SPAM; f. hak dan kewajiban pelanggan; g. pembiayaan penyelenggaraan SPAM; h. tarif, retribusi, dan iuran; i. kerja sama; j. perizinan; k. sistem informasi penyediaan air minum; l. pembinaan dan pengawasan; m. TPP-SPAM; n. larangan; o. sanksi administratif; p. ketentuan penyidikan; dan q. ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat