pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021. Rincian Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : a. alokasi dasar ; b. alokasi afirmasi ; c. alokasi kinerja; dan d. alokasi formula.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat