Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merauke Nomor 98 Tahun 2021

Ketentuan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merauke Nomor 98 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merauke
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Merauke
Tanggal Penetapan
15 September 2021
Tanggal Pengundangan
15 September 2021
Tanggal Berlaku
15 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.98
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merauke
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan