PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) KEBERSIHAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LAMPUNG TENGA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, ber
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok,
Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Tengah;
b. bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut di atas dan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis operasional dan/ atau teknis penunjang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah agar berjalan lancar, tertib, berdayaguna dan berhasilguna perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah.
- UU No 28 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, PP No 11 Tahun 2017, PermenLHK No _.73/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tahun 2016, Permendagri No 12 Tahun 2017, Perda Kab Lampung Tengah No 9 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
- Halaman : 10
|