RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, dipandang perlu menyusun Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Badan Pengelolaan Pajak Dan
Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Tengah;
b. bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- UU No 28 Tahun 1959, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 tahun 2014, UU No 30 tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, PP No 11 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2017, PerMendagri No 4 Tahun 2005, PerMendagri No 70 Tahun 2011, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kab lampung Tengah No 9 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Jabatan Struktural Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Tengah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Halaman : 32
|