PEMBERIAN INSENTIF KEPADA PETUGAS PEMBERI PELAYANAN VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN LAMPUNG TENGA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif kepada Petugas Pemberi Pelayanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa salah satu upaya penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pemerintah melakukan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat termasuk masyarakat Kabupaten Lampung Tengah;
b. bahwa untuk memberikan penghargaan kepada petugas pemberi pelayanan vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Lampung Tengah perlu diberikan insentif kepada para petugas pemberi pelayanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Kepada Petugas Pemberi Pelayanan Vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Lampung Tengah;
- UU No 28 Tahun 1959, UU No 4 Tahun 1984, UU No 36 , UU No 23 Tahun 104, UU No 30 Tahun 2014, UU No 36 Tahun 2014, UU No 6 Tahun 2018, PP No 40 Tahun 1991, Perpres No 99 Tahun 2020, PerMenkes 12/Menkes/SK/2017 PerMenkes No 10 Tahun 2021, Perda Kab Lampung Tengah No 10 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Tentang Pemberian Insentif Kepada Petugas Pemberi Pelayanan Vaksinasi Corona Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Lampung Tengah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
- Halaman : 4
|