ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2017/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pengelolaan peralatan, pemeliharaan jaringan jalan, jembatan dan irigasi, perlu membentuk unit telmis yang menangani secara mandiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 98 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karanganyar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
- 6 hlm
|