PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TENGAH NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka Peraturan Bupati
Lampung Tengah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah perlu diubah dan
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung
Tengah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
- UU No 28 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, UU No 11 Tahun 2020, UU No 53 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, PerKPK No 7 Tahun 2016,Perda Kab Lampung No 9 Tahun 2016
- PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI LAMPUNG TENGAH NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
- Halaman : 6
|