Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 49 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 46 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 46 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2017 Kabupaten Karanganyar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 46 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
31 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2017
Tanggal Berlaku
31 Juli 2017
Sumber
BD.2017/No.49
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 199 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Karanganyar No. 87 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 46 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Karanganyar No. 87 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 46 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017

  2. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 46 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan