STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2017/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
ABSTRAK: |
- bahwa pembangunan bidang kesehatan merupakan urusan wajib pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah; bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran pembangunan bidang kesehatan diperlukan pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Karanganyar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
- 74 hlm
|