TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (BPK), INSENTIF LINMAS DAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT) KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Insentif Linmas dan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat
(1) dan Pasal 100 huruf b Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu adanya
pengaturan tentang Tunjangan bagi Pimpinan dan
Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK),
dan Insentif Rukun Tetangga (RT)
- UU No.28 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.10 Tahun 2009, Permendagri No.33 Tahun 2019, PERDA No.09 Tahun 2016, PERDA No.11 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Tentang Tunjangan Badan
Permusyawaratan Kampung (Bpk), Insentif
Linmas Dan Ketua Rukun Tetangga (Rt)
Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran
2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Halaman 5
|