ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 dan Pasal 104 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Keija
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Rencana Keija Pemerintah Daerah Tahun
2022 dengan Peraturan Bupati
- UU No.28 Tahun 1959, UU No. 25 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.59 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2020, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permensos No.9 Tahun 2018, PermenPUPR No.29/PRT/M/2018, Permendikbud No.32 tahun 2018, Permendagri No.100 Tahun 2018, Permendagri No.101Tahun 2018, Permendagri No.114 Tahun 2018, Permendagri No.121 Tahun 2018, PermenKes No.4 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, Permendagri No.17 Tahun 2021, KeputusanMendagri No.050-3708 Tahun 2020, PERDA No. 13 Tahun 2019, PERGUB No.23 Tahun 2021, PERDA No.03 Tahun 2010, PERDA No.09 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022
|