ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Rencana Keija Pembangunan
Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 dan
pergeseran kegiatan antar Perangkat Daerah serta
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 343
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Ten tang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2021
- UU No.28 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.59 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2020, PP No.86 Tahun 2020, PP No.2 Tahun 2021, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permensos No.9 Tahun 2018, PermenPUPR No.29/PRT/M/2018, Permendikbud No.32 Tahun 2018, Permendagri No.100 Tahun 2018, Permendagri No.121 Tahun 2018, Permenkes No.4 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, Permenkeu No.17/PMK.07/2021, Permendagri No.050-3708 Tahun 2020, PERDA No.13 Tahun 2019, PERDA No.03 Tahun 2010, PERDA No.1 Tahun 2012, PERDA No.07 Tahun 2016, PERDA No.09 Tahun 2016, PERDA No.03 Tahun 2021
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
|