Terdiri dari 48 pasal, 11 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pengelolaan SPALD-S, Pengelolaan SPALD-T, Perencanaan Spald, Kewajiban Membangun Prasarana Sarana Air Limbah Domestik Bagi Orang Atau Badan, Perizinan Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pengawasan, Pembiayaan, Tata Cara Pengenaan Dan Penerapan Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat