Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 23 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peratuwan Walikota Pasuruan No 45 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021 (Berita Dae rah Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 45) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 11), diubah sehingga berbunyi sebagaimana berikut: 1. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1)a dan ayat (1)b; 2. Beberapa ketentuan dalam lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peratuwan Walikota Pasuruan No 45 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
07 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2021
Tanggal Berlaku
07 Mei 2021
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 23
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan