Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021 (Berita Dae rah Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 45) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 11), diubah sehingga berbunyi sebagaimana berikut: 1. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1)a dan ayat (1)b; 2. Beberapa ketentuan dalam lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat