STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2017/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan. ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah menerapkan ■Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan; ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri; bahwa untuk menerapkan Standar Pelayanan Minimal di Bidang Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang; Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, dalam rangka penerapannya perlu menetapkan. Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karanganyar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
- 10 hlm
|