APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp. 3.708.355.831.232,00 (tiga triliun tujuh ratus delapan milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah); b. Belanja Daerah Rp. 4.448.913.815.154,00 (empat triliun empat ratus empat puluh delapan milyar sembilan ratus tiga belas juta delapan ratus lima belas ribu seratus lima puluh empat rupiah); c. Pembiayaan Daerah Netto Rp. 740.557.983.922,00 (tujuh ratus empat puluh milyar lima ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah); d. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00 (nol rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat