Terdiri dari 10 pasal, 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Prinsip, Dan Ruang Lingkup Manajemen Talenta Asn, Kelembagaan Manajemen Talenta Asn, Penyelenggaraan Manajemen Talenta Asn, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat