Pemindahtanganan BMD dibagi menjadi : (1) Bagian kesatu : prinsip umum (2) Bagian kedua : persetujuan pemindahtanganan (3) Bagian ketiga tukar menukar (4) Bagian keempat : hibah (5) Bagian kelima : penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat