Pengamanan BMD dibagi menjadi delapan bagian meliputi: (1) Bagian kesatu: prinsip umum; (2) Bagi an kedua: tata cara pengamanan tanah; (3) Bagian ketiga: tata cara pengamanan gedung dan/atau bangunan; (4) Bagian keempat: tata cara pengamanan kendaraan dinas; (5) Bagian kelima: tata cara pengamanan rumah negara; (6) Bagian keenam: tata cara pengamanan BMD berupa baran g persediaan; (7) Bagian ketujuh: tata cara pengamanan BMD selain tanah, gedung dan/atau bangunan, rumah negara, dan barang persediaan yang mempunyai dokumen Berita Acara Serah Terima; (8) Bagian kedelapan: tata cara pengamanan BMD berupa barang tak berwujud.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat