Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 67 Tahun 2020

TATA CARA PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengamanan BMD dibagi menjadi delapan bagian meliputi: (1) Bagian kesatu: prinsip umum; (2) Bagi an kedua: tata cara pengamanan tanah; (3) Bagian ketiga: tata cara pengamanan gedung dan/atau bangunan; (4) Bagian keempat: tata cara pengamanan kendaraan dinas; (5) Bagian kelima: tata cara pengamanan rumah negara; (6) Bagian keenam: tata cara pengamanan BMD berupa baran g persediaan; (7) Bagian ketujuh: tata cara pengamanan BMD selain tanah, gedung dan/atau bangunan, rumah negara, dan barang persediaan yang mempunyai dokumen Berita Acara Serah Terima; (8) Bagian kedelapan: tata cara pengamanan BMD berupa barang tak berwujud.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 67 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2020 Nomor 67
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan