Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja; 3. Prinsip Dasar Pelatihan Kerja dan Produktivitas; 4. Kelembagaan Pelatihan; 5. Penyelenggaraan Pelatihan; 6. Pelayanan Produktivitas; 7. Sertifikasi; 8. Pendanaan; 9. Kerja Sama; 10. Sistem Informasi Pelatihan Kerja; 11. Pembinaan dan Pengawasan; 12. Sanksi Adminstratif; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat