Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 6 Tahun 2015

Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja; 3. Prinsip Dasar Pelatihan Kerja dan Produktivitas; 4. Kelembagaan Pelatihan; 5. Penyelenggaraan Pelatihan; 6. Pelayanan Produktivitas; 7. Sertifikasi; 8. Pendanaan; 9. Kerja Sama; 10. Sistem Informasi Pelatihan Kerja; 11. Pembinaan dan Pengawasan; 12. Sanksi Adminstratif; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
20 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah No 9
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1416 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan