Ruang Lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. jumlah desa dan tata cara penghitungan pembagian Dana Desa ke Setiap Desa; b. penetapan rincian Dana Desa; c. mekanisme dan persyaratan penyaluran Dana Desa; d. prioritas penggunaan Dana Desa; e. penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan f. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat